Rabu, 29 Desember 2010

JENIS PELANGGARAN DAN DENDA MAKSIMAL SESUAI UU NO. 22 THN 2009 TTG LLAJ

JENIS-JENIS PELANGGARAN BAGI PENGENDARA SEPEDA MOTOR
DAN PASAL-PASAL SERTA DENDA MAKSIMAL SESUAI DENGAN
UU NO. 22 TH. 2009 TTG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

1. Tidak dapat menunjukkan Surat Izin mengemudi yang sah
( pasal 288 ayat 2 jo Pasal 106 ayat 5 b. ), Denda maksimal Rp. 250.000,-

2. Mengemudikan Kendaraan bermotor dijalan, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi
( Pasal 281 jo pasal 77 ayat 1 ), Denda maksimal Rp. 1.000.000,-

3. Kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapkan oleh Polri.
( Pasal 288 ayat 1 jo 106 ayat 5 huruf a. ), Denda Maksimal Rp. 500.000,-

4. Kendaraan bermotor tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Polri. ( Pasal 280 jo pasal 68 ayat 1 ), Denda Maksimal Rp. 500.000,-

5. Tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu.
( Pasal 293 ayat 1 jo Pasal 107 ayat 1 ), Denda Maksimal 250.000,-

6. Melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti dan parkir.
( Pasal 287 ayat 3 jo pasal 106 ayat 4 huruf e. ), Denda maksimal 250.000,-

7. Melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah.
( Pasal 287 ayat 5 jo psl 106 ayat 4 huruf g atau psl 115 huruf a.) Denda maksimal Rp. 500.000,-
8. Tidak memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan saat akan berbelok atau berbalik arah. ( Pasal 294 jo pasal 112 ayat 1 ), Denda maksimal Rp. 250.000,-

9. Tidak memberikan isyarat saat akan berpindah lajur atau bergerak kesamping.
( Pasal 295 jo pasal 112 ayat 2 ) Denda maksimal Rp. 250.000,-

10. Melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka. ( Pasal 287 ayat 1 jo pasal 106 ayat 4 huruf a dan pasal 106 ayat 4 huruf b.) Denda maksimal Rp. 500.000,-
11. Melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas. ( Pasal 287 ayat 2 jo pasal 106 ayat 4 huruf c.) Denda maksimal Rp. 500.000,-

12. Tidak memberikan prioritas jalan bagi kendaraan bermotor memiliki hak utama yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dan/atau yang dikawal oleh petugas Polri.
( Pasal 287 ayat 4 jo pasal 59 dan pasal 106 ayat 4 huruf f jo pasal 134 dan pasal 135 ), Denda maksimal Rp. 250.000,-

13. Tanpa menyalahkan lampu utama pada siang hari.
( Pasal 293 ayat 2 jo pasal 107 ayat 2 ) Denda maksimal Rp. 100.000,-

14. Tidak mengenakan Helm Standar Nasioanl Indonesia.
( Pasal 291 ayat 1 jo 106 ayat 8 ) Denda maksimal Rp. 250.000,-

15. Membiarkan penumpangnya tidak mengenakan Helm.
( Pasal 291 ayat 2 jo pasal 106 ayat 8 ) Denda maksimal Rp. 250.000,-

16. Tanpa kereta samping mengangkut penumpang lebih dari 1 (satu).
( Pasal 292 Jo Pasal 106 ayat 9 ) Denda maksimal Rp. 250.000,-

17. Tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, meliputi : kaca spion, Klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalam alur ban.
( Pasal 285 ayat 1 jo psl 106 ayat 3 dan psl 48 ayat 2 dan ayat 3 ) Denda maksima Rp. 250.000.-

Gallery Sat Lantas Kampar

style="width:426px;text-align:left;">

Jumlah Pengunjung